Tampilkan di aplikasi

Mudir Ponpes Divonis 20 Tahun Penjara

Sumatera Ekspres - Edisi 27 April 2021

KAYUAGUNG – Terdakwa M Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32), mendapat hukuman lebih berat. Pada pleidoinya Senin (19/4) lalu, dia meminta keringanan hukuman pada majelis hakim atas tuntutan JPU padanya 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun pada sidang putusan Senin (26/4), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung justru memvonisnya 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mudir Pondok Pesantren (Ponpes) Tegal Sari Darussalamah, di Desa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 April 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 27 April 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya