Tampilkan di aplikasi

Dilarang Cuti, ASN Libur 5 Hari

Sumatera Ekspres - Edisi 27 April 2021

Kebijakan pemerintah tahun ini tak berikan keleluasaan kepada ASN untuk bolos sebelum Lebaran atau molor masuk kerja usai Lebaran. Cuti resmi hanya satu hari, yakni pada 12 Mei. Selebihnya, 15 dan 16 Mei, libur biasa karena itu hari Sabtu dan Minggu.

Senin (17/5), semua ASN wajib masuk kerja lagi. “Tidak boleh ambil cuti tahunan pada 6-17 Mei,” kata Kepala BKPSDM Lahat, M Aries Farhan melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Guntur Martandi SSTP.

Aturan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 April 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 27 April 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya