Tampilkan di aplikasi

THR tak Dibayar, Laporkan!

Sumatera Ekspres - Edisi 28 April 2021

PRABUMULIH - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) sudah disiapkan. Siapapun pekerja yang tak dibayarkan THR oleh perusahaan silahkan lapor. ‘’Akan kami tindaklanjuti,’’ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih, Bambang Sukaton.

DIkatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran Walikota Prabumulih tentang imbauan kepada perusahaan agar membayar THR pada H-7 Idul Fitri. “Harus dibayar penuh oleh perusahaan pada karyawannya,” kata mantan sekdin Perkim itu.

Jika ada perusahaan yang kesulitan untuk membayar THR, lanjutnya, dapat melaporkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 April 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 28 April 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya