Tampilkan di aplikasi

Buat Pernyataan Setia NKRI

Sumatera Ekspres - Edisi 29 April 2021

LUBUKLINGGAU- Sebanyak 359 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau diajukan ke Kemenkumham untuk mendapat remisi khusus (RK) di momen Idulfitri 1442 H. Dari jumlah tersebut, 31 diajukan remisi berdasarkan PP Nomor 99, yakni narapidana yang dijatuhi hukuman di atas 5 tahun. Sisanya 328 WBP diajukan untuk mendapatkan remisi khusus normal, yakni bagi mereka yang dijatuhi hukuman di bawah 5 tahun. 

Pengajuan remisi beragam, mulai dari remisi 15 hari, remisi 1 bulan, remisi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 April 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 29 April 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya