Tampilkan di aplikasi

Sosok Dermawan dan Humble

Sumatera Ekspres - Edisi 29 April 2021

JAKARTA – Mabes Polri merespons sentimen negatif soal penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman (52) yang dinilai menyalahi undang-undang. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut penangkapan terhadap Munarman, tidak serta merta.

Pria kelahiran Palembang, 16 September 1968, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021. Bahkan sudah dilakukan sejumlah gelar perkara. “Kemudian baru pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan Sprin dan dilakukanlah penangkapan di rumah yang bersangkutan,”...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 April 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 29 April 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya