Tampilkan di aplikasi

LAHAT - Sejumlah objek wisata di Kota Lahat diimbau untuk ditutup. Hal ini sesuai dengan Imendagri No. 12/Th 2021. Serta sesuai Surat Telegram Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 yang ditandatangani Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto, bertanggal 30 April 2021. “Apabila lokasi wisata berada di zona orange atau zona merah maka wajib ditutup,” ujar Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kapolsek Kota Lahat Iptu Irsa Rumsyi.

Dikatakan, pihaknya terus mensosialisasi dan mengimbau agar disiplin prokes. ‘’Hal ini...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Juni 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 2 Juni 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya