Tampilkan di aplikasi

ATURAN operasional kafe hingga pukul 21.00 WIB benar-benar ditegakkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menegaskan ada sanksi yang ditetapkan jika kafe beroperasi melewati batas waktu tersebut.

Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Herison, mengatakan,

saat ini salah satu pemilik dan pengelola kafe di Palembang harus melewati sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan harus membayar denda senilai Rp15 juta.

“Kafe yang terpaksa harus dikenai sanksi itu lokasinya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Juni 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 20 Juni 2021
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya