Tampilkan di aplikasi

Denda Rp15 Juta Itu berat

Sumatera Ekspres - Edisi 20 Juni 2021

Pengusaha Kedai/Kafe Minta Keadilan

PALEMBANG - Covid-19 benar-benar memukul pelaku usaha kedai atau kafe. Selain harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Aturan protokol kesehatan kembali diketatkan. Bahkan, bagi yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp15 juta. Hal tersebut lantas menuai protes pelaku bisnis tersebut. Mereka minta keadilan.

Seperti diungkapkan Cel, pemilik salah satu kafe yang ada di Palembang. Menurutnya, jika aturan itu hanya menyasar pebisnis kedai atau kafe itu dinilai kurang pas. “Kalau mau dinyatakan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Juni 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 20 Juni 2021
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya