Tampilkan di aplikasi

Penghinaan Presiden vs Kesetaraan Hukum

Sumatera Ekspres - Edisi 30 Juni 2021

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Di dalam penyusunan rumusan pasal terhadap RUUKUHP tersebut terdapat beberapa argumentasi yang menyorot dari sisi kesetaraan kedudukan di dalam hukum (Equality before the law) dan ada juga yang memandang dengan adanya pasal di dalam RUU KUHP tersebut nantinya rawan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Juni 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 30 Juni 2021
Opini

Artikel Opini lainnya