Tampilkan di aplikasi

Jam Kerja ASN Dipangkas

Sumatera Ekspres - Edisi 2 Juli 2021

KAYUAGUNG - Jam kerja ASN Pemkab OKI dipangkas hingga 5 Juli. Pemangkasan 2,5 jam ini bertepatan dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di OKI.

Juru Bicara Satgas Covid-19 OKI, Alexander Bustomi MSi mengatakan, surat edaran Bupati OKI Nomor : 627 /SE/BKD-IV/2021 tentang pelaksanaan jam kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran pandemik virus korona. “Pemberlakuan jam kerja dilakukan sejak Rabu (30/6),”terangnya kemarin (1/7).

Jika biasanya ASN bekerja pukul  07.30 – 16.00 WIB,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Juli 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 2 Juli 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya