Tampilkan di aplikasi

Dituntut 15 Tahun, Minta Keringanan

Sumatera Ekspres - Edisi 2 Juli 2021

PALEMBANG - Dijerat pasal berlapis, terdakwa Berry Saputra (23) dituntut pidana 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulla Dewi SH, menyatakan terdakwa Berry terbukti melakukan pembunuhan dan pencurian barang milik teman kencannya, Yuliana (25), di Kamar 625 Rio City Hotel, Palembang pada Selasa malam (5/1).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Atas perbuatannya kami menuntut terdakwa Berry Saputra dengan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Juli 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 2 Juli 2021
DOR

Artikel DOR lainnya