Tampilkan di aplikasi

Pinjol Ilegal Pakai Server LN

Sumatera Ekspres - Edisi 2 Juli 2021

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum membuka keran pendaftaran bagi fintech lending atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Moratorium pada pinjamam online (pinjol) itu masih berlaku hingga kini, sejak ditetapkan Februari 2020 lalu. Alasannya, agar pengusaha pinjaman online yang sudah terdaftar memiliki izin.

"Dari sisi internal kami terus melakukan review, salah satunya adalah kegiatan moratorium pendaftaran dimana OJK tidak menerima dulu pendaftaran platform fintech peer to peer baru. Kurang lebih sudah mau...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Juli 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 2 Juli 2021
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya