Tampilkan di aplikasi

Ganjil Genap 6 Jam, Berlaku se-Sumsel

Sumatera Ekspres - Edisi 2 Juli 2021

PALEMBANG – Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, pemberlakuan aturan pelat nomor polisi kendaraan ganjil genap terutama roda empat, merupakan kado HUT Bhayangkara ke-75. Namun, aturan pembatasan itu belum langsung diberlakukan. Surat Keputusan (SK) Gubernur 445/KPTS/DISHUB/2021 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap baru ditandatangani, kemarin (1/7).

Terhitung juga mulai berlakunya aturan itu. Hanya saja, di lapangan belum bisa dilaksanakan. “Bukan hari ini (kemarin, red). Akan kita sosialisasikan dulu. Nanti kita dibantu oleh Ditlantas...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Juli 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 2 Juli 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya