Tampilkan di aplikasi

Oknum Polisi Ayam Dipidana

Sumatera Ekspres - Edisi 18 Agustus 2021

PALEMBANG - Oknum polisi pengelola sabung ayam di kebun sawit Hutan Tutupan, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, terancam 10 tahun penjara. Aiptu Bambang Samsu Rizal (51) yang merupakan anggota polsek setempat, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

”Kasusnya masih dalam proses penyidikan, kami tidak melihat yang bersangkutan sebagai anggota. Siapa yang bersalah, prinsipnya kata bapak Kapolda harus tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, didampingi PS Kasubdit 3/Jatanras...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Agustus 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 Agustus 2021
DOR

Artikel DOR lainnya