Tampilkan di aplikasi

Mbak, Duet Kami Balek Dak?

Sumatera Ekspres - Edisi 18 Agustus 2021

PALEMBANG - Admin arisan online yang dilaporkan 6 korbannya dengan kerugian hingga Rp500 juta,diam-diam sudah diciduk Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (14/8). Atau hanya 11 hari setelah dilaporkan para korban didampingi kuasa hukumnya, Desmon Simanjuntak SH, pada Selasa lalu (3/8).

Meski begitu, pihak kepolisian masih belum merilis ungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Novi, tersebut. Tidak seperti pengungkapan kasus 3C (curat, curas, curanmor) yang langsung dirilis usai ditangkap. ”Masih dalam pengembangan. Mohon...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Agustus 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 Agustus 2021
DOR

Artikel DOR lainnya