Tampilkan di aplikasi

Ekonom Sumsel, Yan Sulistyo menilai jika klaim asuransi tidak cair atau dibayar sesuai haknya, lapor saja ke Ombudsman. “Atau gugat ke PTUN untuk dilakukan pailit ke perusahaan asuransi itu,” katanya. Sebenarnya keterlambatan klaim juga bisa disebabkan data nasabah tidak lengkap atau pada saat pengikatan akad kredit diberikan data tidak lengkap atau bohong.

Misal suami memiliki istri 2, sementara yang dimasukkan asuransi anak dari istri kedua. “Bisa saja terjadi perubahan data, tapi tidak dilaporkan ke pihak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 9 September 2021
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya