Tampilkan di aplikasi

Hentikan Penuntutan Empat Perkara

Sumatera Ekspres - Edisi 11 September 2021

PALEMBANG - Selama periode 2020 -2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberhentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Dari 268 perkara di Kejagung, 4 perkara berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Keempat perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur ada 2 perkara, Kejari Banyuasin ada 1 perkara, Kejari OI ada 1 perkara.

Demikian dikatakan Khaidirman SH MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel. “Empat perkara yang dihentikan penuntutan merupakan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 11 September 2021
Delik Hukum

Artikel Delik Hukum lainnya