Tampilkan di aplikasi

AKADEMISI & Praktisi Bidang Keahlian Hukum Pidana, Dr Azwar Agus, SH, MHum mengatakan sebenarnya restorative justice atau penghentian perkara dengan pendekatan itu sudah dikenal sejak dulu di Indonesia.

“Yang namanya penyelesaian secara adat dan musyawarah mufakat itu adalah induknya atau lebih tepat mengadopsi dari hal tersebut, dan kalau saat ini ya itu dikenal dengan restorative justice,” kata Rektor Universitas Tamansiswa Palembang ini.

Jadi salah satu upaya penyelesaian kasus pidana melalui metode di luar pengadilan dan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 11 September 2021
Delik Hukum

Artikel Delik Hukum lainnya