Tampilkan di aplikasi

Satu Kasus Penadahan Dihentikan

Sumatera Ekspres - Edisi 11 September 2021

INDRALAYA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) Marthen Tandi SH MH mengatakan, ada satu kasus perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan atau restoratif. “Memang ada satu tersangka yang dilakukan restoratif,’’kata Marthen Tandi kepada koran ini kemarin (10/9).

Adapun identitas tersangka yakni Doni Yanuardi (35), warga Dusun I Blok P No 49 Desa Palemraya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI. “Tersangka Doni Yanuari terjerat kasus penadahan hanphone yang dikenai pasal 480 KUHP,” ujar Marthen...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 11 September 2021
Delik Hukum

Artikel Delik Hukum lainnya