Tampilkan di aplikasi

Terdakwa Meninggal, Kasus Dihentikan

Sumatera Ekspres - Edisi 11 September 2021

PENGACARA yang juga praktisi hukum, M Daud Dahlan SH MH mengatakan penghentian harus didasarkan keadilan, kepentingan umum, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Penutupan demi kepentingan hukum dilakukan dalam hal, terdakwa meninggal dunia, kedaluwarsa menuntutan pidana, nebis dalam idem,” ujarnya. Menurutnya, pengaduan untuk tindak pidana aduan dicabut atau ditarik kembali atau telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Penghentian ini dilakukan dengan mempertimbangkan subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 11 September 2021
Delik Hukum

Artikel Delik Hukum lainnya