PENGACARA yang juga praktisi hukum, M Daud Dahlan SH MH mengatakan penghentian harus didasarkan keadilan, kepentingan umum, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Penutupan demi kepentingan hukum dilakukan dalam hal, terdakwa meninggal dunia, kedaluwarsa menuntutan pidana, nebis dalam idem,” ujarnya. Menurutnya, pengaduan untuk tindak pidana aduan dicabut atau ditarik kembali atau telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Penghentian ini dilakukan dengan mempertimbangkan subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar...