Tampilkan di aplikasi

PALEMBANG – Kasus putus hubungan kerja (PHK) masih saja terjadi. Begitu pula perusahaan yang tak membayarkan hak pekerja yang diputus kontraknya. Seperti dialami Parlindungan Sinaga, mantan kar-yawan PT BSS yang kini terus berjuang menuntut haknya. Dia berharap, sisa upah segera dibayarkan perusahaan tersebut, sesuai putus- an Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Palembang.

“Apalagi ini sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Saya berharap ada iktikad baik perusahaan untuk bayarkan sisa upah yang jadi hak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 12 September 2021
Nasional

Artikel Nasional lainnya