INDRALAYA - Perampasan surat tanah dengan cara kekerasan, membuat Komaruddin alias Heru (54) harus berurusan dengan polisi. Warga Kompleks Taman Pondok Indah, Kalidoni, Palembang, itu dicokok aparat Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir (OI), Minggu (12/9).
Penangkapan tersangka Komaruddin alias Heru, menindaklanjuti laporan polisi LP/B-175/VII/2021/SPKT Res OI, pada 18 Juli 2021. Kejadiannya di rumah korban Herleni (27), warga Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OKI, Sabtu (17/7).
Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim...