Tampilkan di aplikasi

Aniaya Penghuni Rumah, Rampas Surat Tanah

Sumatera Ekspres - Edisi 14 September 2021

INDRALAYA - Perampasan surat tanah dengan cara kekerasan, membuat Komaruddin alias Heru (54) harus berurusan dengan polisi. Warga Kompleks Taman Pondok Indah, Kalidoni, Palembang, itu dicokok aparat Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir (OI), Minggu (12/9).

Penangkapan tersangka Komaruddin alias Heru, menindaklanjuti laporan polisi LP/B-175/VII/2021/SPKT Res OI, pada 18 Juli 2021. Kejadiannya di rumah korban Herleni (27), warga Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OKI, Sabtu (17/7).

Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 14 September 2021
DOR

Artikel DOR lainnya