Tampilkan di aplikasi

Terdakwa Korupsi Vonis 1,5 Tahun

Sumatera Ekspres - Edisi 14 September 2021

PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan cor di Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), divonis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Sadra Nugraha alias Caca dan Fauzi, dijatuhi hukuman masing-masing 1,5 tahun penjara, kemarin.

“Mengadili dan menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, “ kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 14 September 2021
DOR

Artikel DOR lainnya