Tampilkan di aplikasi

PAGARALAM – Mendukung vaksinasi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, Wali Kota Pagaralam, Alpian Maskoni SH mengeluarkan surat edaran. Semua ASN Pagaralam dan tenaga pendukung administrasi wajib vaksin, kecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksin berdasarkan keterangan kesehatan.

Dalam edaran Nomor: 100/125/SD.I/2021 tertanggal 10 Sepetember 2021 tersebut, ditegaskan mulail 1 Oktober bagi ASN dan tenaga pendamping administrasi yang belum divaksin dianggap tidak masuk kerja (tanpa keterangan). ‘’Hal ini dilakukan untuk mempercepat capaian vaksinasi di...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 14 September 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya