Tampilkan di aplikasi

MUARADUA - YA, kades Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, ditahan Kejari OKU Selatan. YA ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DA) Muara Payang tahun 2017, dan 2019.

“Sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Muaradua per hari ini. Sebagai tidak lanjut proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKUS Kusri SH.

Dikatakan, YA terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 14 September 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya