Tampilkan di aplikasi

SUMSEL - Hasil swab antigen kini jadi syarat bepergian. Kondisi ini dimanfaatkan sindikat asal OKU Selatan. Komplotan ini membuat dan menjual surat keterangan palsu dengan harga hanya Rp100 ribu per lembar. Sasarannya, para penumpang bus yang akan bepergian ke luar daerah/ lintas provinsi.

Keempat pelaku, R alias Rando (29), eks honorer UPT Puskesmas BPR Ranau Tengah. Dia yang membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu. Lalu, MY alias Midra Yani (38), sopir, warga BPR Ranau...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 14 September 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya