Tampilkan di aplikasi

PALI - Cara Antoni (27) menghabisi nyawa anak tirinya, No (1,8 tahun), tergambar jelas. Dari rekonstruksi sebanyak 17 adegan yang digelar penyidik Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, kemarin (14/9), terungkap Antoni menganiaya korban di dua tempat berbeda.

Rekonstruksi diawali tersangka Antoni alias Anton, membonceng istri, Rapika Dewi (24), dan kedua anak tirinya, Ne (5), dan No (1,8). Dari pondok di Unit VI Desa Bumi Makmur (SP6), Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, hendak ke Pendopo, Talang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 15 September 2021
DOR

Artikel DOR lainnya