Tampilkan di aplikasi

Banting Setir Jual Kavlingan

Sumatera Ekspres - Edisi 15 September 2021

PALEMBANG - Kondisi pandemi Covid-19 membuat sektor perumahan makin sulit bergerak, khususnya perumahan komersial. Ditambah munculnya aturan baru soal perizinan properti, seperti pergantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan ini justru dirasa jadi kendala pengembang mendapatkan izin dan menyulitkan menjual rumah. Direktur Utama PT Silampari, Thamrin Hasan, mengatakan, saat ini pihaknya fokus penjualan rumah sangat sederhana (RSS), tak lagi properti komersial.

“Komersial sulit, beda dengan zaman sebelum pandemi, bisa dengan mudah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 15 September 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya