Tampilkan di aplikasi

PBG Online, Lebih Mudah dari IMB

Sumatera Ekspres - Edisi 15 September 2021

PALEMBANG - Pergantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) diklaim justru memudahkan masyarakat mengurus perizinan properti.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang, Ahmad Mustain, mengatakan perubahan IMB menjadi PBG berlaku sejak ditetapkan 2 Agustus 2021. “Kepengurusan izin sudah menggunakan aturan baru. Aturan ini terkait UU Ciptakerja beserta turunannya, sehingga ikut mempengaruhi perubahan regulasi,” terangnya.

Regulasi berubah, dari IMB beralih ke PBG. Tahap berikutnya sertifikat layak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 15 September 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya