Tampilkan di aplikasi

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel medio 2010-2019. Keduanya, mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan mantan komisaris PDPDE, Muddai Madang. Penetapan tersangka dilanjutkan dengan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan keduanya selama enam jam.

Penasihat hukum Alex, advokat Soesilo Aribowo menyatakan, timnya tengah menyusun sejumlah langkah untuk merespons penetapan tersangka tersebut. salah satunya mengkaji kemungkinan praperadilan. ”Untuk praperadilan masih...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 17 September 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya