Tampilkan di aplikasi

Gagal Nyaleg, Malah DPO Kejari

Sumatera Ekspres - Edisi 17 September 2021

LAHAT – Dana Desa (DD) yang digulirkan pemerintah pusat, sejatinya dapat dipergunakan membangun desa dan mensejahterakan masyarakatnya. Namun kewenangan untuk mengelola Dana Desa, acapkali disalahgunakan oknum pejabat desa. Sudah banyak yang dipidana korupsi Dana Desa, tapi masih terus saja te ermasuk yang dilakukan mantan Kepala Desa Banjar Negara, Kabupaten Lahat, Sumsel, Suldan Helmi. Bersama anaknya, Jaka Batara, keduanya saat jadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Anaknya, Jaka Batara, saat itu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 17 September 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya