Tampilkan di aplikasi

Langgar Perwali, RD Cafe Now Didenda Rp6,1 Juta

Sumatera Ekspres - Edisi 17 September 2021

PALEMBANG - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Sat Pol-PP Kota Palembang, Kamis (16/9), menyatakan, RD Cafe Now melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Manager RD Cafe Now, Rozikin dijatuhi pidana denda Rp6,1 juta atau pidana kurungan selama 6 hari.

Dinyatakan melanggar Pasal 8 ayat 2 jo Pasal 4 ayat 1 Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020. Buntut dari razia gabungan Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan Satbrimob Polda Sumsel, pada Sabtu malam Minggu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 17 September 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya