Tampilkan di aplikasi

Tertangkap setelah Dua Tahun Buron

Sumatera Ekspres - Edisi 20 September 2021

BATURAJA – Setelah sekitar dua tahun buron, salah seorang anggota komplotan pelaku pencurian, Yudi Hartono (34), warga Desa Lubuk Rukam ditangkap tim Resmob Singa Ogan, Satreskrim Polres OKU. Pelaku ditangkap dalam kasus 363 KUHP dengan korbannya Sepriyansyah (40) , warga Desa Durian Kecamatan Peninjauan OKU.

Pelaku mencuri di rumah korban sekitar setahun yang lalu, tepatnya Kamis, 1 September 2019. Pelaku beraksi bersama dua orang rekannya. Rekannya, Rari Randika sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani proses hukum....
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 20 September 2021
DOR

Artikel DOR lainnya