Tampilkan di aplikasi

Ganggu Pengguna Jalan, Harus Carikan Solusi

Sumatera Ekspres - Edisi 20 September 2021

Langkah tegas dilakukan petugas Sat Pol-PP Muratara. Mereka menyetop kegiatan masyarakat yang menggalang dana sumbangan masjid di sepanjang jalan lintas Sumatera (Jalinsum).

Apa yang dilakukan Sat Pol-PP ini berdasarkan surat edaran Gubernur Sumsel Nomor 338/0075/B.Kesra 2021. Isi edaran ini melarang meminta sumbangan atau pungutan di jalan umum, terutama untuk pembangunan atau pun perbaikan rumah ibadah.

Petugas pun sudah mensosialisasikan soal edaran ini. ’’Jika masih ada yang meminta sumbangan kita setop,’’ ujar Plt Kasat Pol-PP Muratara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 20 September 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya