Tampilkan di aplikasi

Klien Kami Justru Hibahkan Rp1,1 M

Sumatera Ekspres - Edisi 29 September 2021

PALEMBANG - Selain kua-sa hukum tersangka Rs, penetapan status tersangka dalam proyek penimbunan dan pengerjaan turap RSUP Dr Rivai Abdullah juga disoal tim kuasa hukum Jn, Direktur PT Palcon Indonesia yang juga dite- tapkan sebagai tersangka.

“Tidak ada kerugian negara, bahkan klien kami menghibahkan dana Rp1,1 miliar dalam proyek ini. Ada pernyataan hibahnya, kalau benar negara dirugikan, negara mana yang dirugikan. Untuk itu kami tengah mengajukan gugatan perdata ke PTUN Palembang terhadap PPK dan Dirut...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 29 September 2021
DOR

Artikel DOR lainnya