Tampilkan di aplikasi

Hapus Sanksi Denda Bunga PKB

Sumatera Ekspres - Edisi 29 September 2021

PALEMBANG - Memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) jelang tutup tahun. Pemprov Sumsel kembali melakukan program keringanan pajak. Wajib Pajak (WP) bisa mendapatkan pembebasan pajak kendaraan progresif. Lalu ada penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) plus denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Gubernur Sumsel H Herman Deru, mengatakan, program tersebut berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2021. “Ini sebagai salah satu upaya memulihkan perekonomian. Harapannya yang menunggak pajak segera bayar...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 29 September 2021
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya