Tampilkan di aplikasi

Alex : Saya Tidak Pernah Terima

Sumatera Ekspres - Edisi 29 September 2021

PALEMBANG - Enam saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. *Mereka berikan keterangan untuk terdakwa Eddy Hermanto, Syariffudin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani. Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin (28/9) diketuai Sahlan Effendi SH MH. Keenam saksi itu, Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (mantan bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Jimly Asshiddiqie (Pembina Masjid Sriwijaya), Marwah M Diah (mantan Ketua Yayasan wakaf...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 29 September 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya