Tampilkan di aplikasi

Divonis 10 Tahun Betong Tak Banding

Sumatera Ekspres - Edisi 1 Oktober 2021

KAYUAGUNG – Betong bin Dumyati, terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Senal bin Seman, warga Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, OKI, akhirnya divonis bersalah. Majelis hakim Pe-ngadilan Negeri Kayuagung dalam sidang virtual menjatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menutut 13 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai I Made Gede Kariana dengan Hakim Anggota anggota Ani SH dan Dani Agustinus SH, serta Panitera Pengganti (PP)...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 Oktober 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 1 Oktober 2021
DOR

Artikel DOR lainnya