Tampilkan di aplikasi

Rencanakan KTP Berfungsi sebagai NPWP

Sumatera Ekspres - Edisi 3 Oktober 2021

JAKARTA- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI akan membawa Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke rapat paripurna. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, melalui regulasi tersebut akan terbentuk reformasi perpajakan.

Salah satunya, akan menambah fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan hanya sebagai kartu identitas kependudukan. Melainkan dapat menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. “Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,”...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Oktober 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 3 Oktober 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya