Tampilkan di aplikasi

Pekerja Bergaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak

Sumatera Ekspres - Edisi 10 Oktober 2021

JAKARTA – Menteri Ke-uangan Sri Mulyani memastikan, bahwa wajib pajak (WP) perseorangan yang memiliki pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh. Ketentuan tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peratur-an Perpajakan (UU HPP).

“Saya ingin tegaskan di sini dengan UU HPP, setiap orang pribadi yang punya pendapatan sampai Rp4,5 juta per bulan atau Rp53 juta per tahun itu dia tidak dikenakan pajak,” kata Sri, kemarin.

Sri menjelaskan, bahwa ada...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Oktober 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 10 Oktober 2021
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya