Tampilkan di aplikasi

Arjuna Dituntut Vonis Mati

Sumatera Ekspres - Edisi 25 Oktober 2021

SEKAYU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan mati terhadap Arjuna (37), warga Kecamatan Lawang Wetan. Dia merupakan terdakwa pembawa 10 kilogram (kg) narkotika jenis sabu. Tuntutan disampaikan tim JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (21/10) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare SH melalui Kasi Pidum Habibi SH menerangkan bahwa Tim JPU menyatakan terdakwa Arjuna bersalah melakukan tindakan pidana. Dia tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Oktober 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 25 Oktober 2021
DOR

Artikel DOR lainnya