Tampilkan di aplikasi

Dobel Insentif, Harus Dikembalikan

Sumatera Ekspres - Edisi 25 Oktober 2021

JAKARTA - Kemenkes RI harus bekerja keras. Sebab, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 8.961 tenaga kesehatan (nakes) yang mendapat dobel insentif Covid-19. Alhasil, kementerian ini meminta nakes yang dobel insentif segera mengembalikan uangnya.

“Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer,” kata Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr Trisa Wahyuni Putri. Pembayaran lebih ini bisa dilihat jika dalam bulan yang sama menerima dua kali insentif.

Isu pengembalian insentif...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Oktober 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 25 Oktober 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya