Tampilkan di aplikasi

Tidak Sependapat Perhitungan Total Loss

Sumatera Ekspres - Edisi 28 Oktober 2021

PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, kembali didudukan di kursi pesakitan, Rabu (27/10). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi ahli di muka Pengadilan Tipikor Palembang.

Kedua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel itu, Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM MKN selaku ahli bidang Pengadaan Barang dan Jasa, dan Muhammad Ansar SE MSA Ak CA CSRS selaku Ahli Penghitungan Kerugian...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Oktober 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 28 Oktober 2021
DOR

Artikel DOR lainnya