Tampilkan di aplikasi

Keberatan Jadi Syarat Bepergian

Sumatera Ekspres - Edisi 28 Oktober 2021

SUMSEL – Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali. Untuk luar wilayah itu, Rp300 ribu. Termasuklah di Sumsel. Menyusul kebijakan itu, pemerintah pun berencana mewajibkan tes PCR untuk seluruh moda transportasi. Saat ini baru untuk calon penumpang pesawat udara. Para pelaku transportasi pun langsung merespon.

Kebijakan ini dirasa bakal memberatkan dan menurunkan traffic penumpang. Eksekutif General Manager Bandara SMB II Palembang, KRAT Tommy...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Oktober 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 28 Oktober 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya