Tampilkan di aplikasi

Adopsi Resmi lewat Pengadilan

Sumatera Ekspres - Edisi 28 Oktober 2021

APA pun alasannya, “adopsi” lisan dengan imbalan uang bukan adopsi. Tapi masuk kategori human trafficking (perdagangan orang). Hal ini ditegaskan praktisi hukum Sumsel, Dr Darmadi Djufri SH MH, kemarin.

“Adopsi tidak bisa lisan. Tapi ada prosesnya, lewat pengadilan. Itu baru resmi dan sah menurut hukum,” kata dia. Nah, adopsi lisan dengan imbalan itu merupakan modus dari para pelaku agar bisa terhindar dari hukum.

Bentuk human trafficking model ini sering terjadi di tengah-tengan masyarakat. “Petugas harus...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Oktober 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 28 Oktober 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya