Tampilkan di aplikasi

Bantah Dakwaan JPU, Seret Nama Disdik

Sumatera Ekspres - Edisi 29 Oktober 2021

PALEMBANG - Mantan Kepala SDN 79 Palembang, Nurmala Dewi, menjalani sidang perdananya di Pengadian Tipikor Palembang, Kamis (28/10). Terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 sebesar Rp457 juta.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp457.553.000,” kata JPU Kejari Palembang Dian Febriani SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manau SH MH.

Modusnya, kata JPU, terdakwa berupaya menyelewengkan sejumlah dana BOS setiap kali pencairan untuk keperluan pribadinya. “Selain itu ada...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Oktober 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 29 Oktober 2021
DOR

Artikel DOR lainnya