Tampilkan di aplikasi

UU Pajak Baru, Semua Orang Kena Pajak?

Sumatera Ekspres - Edisi 3 November 2021

Beredar informasi, setiap warga negara otomatis menjadi wajib pajak dengan berlakunya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP akan serta merta menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan berlakunya undang-undang ini.

Kabarnya, setiap orang nanti wajib membayar pajak penghasilan berapapun penghasilannya. Nyatanya informasi itu tidak benar. Integrasi NIK dengan sistem administrasi perpajakan itu bertujuan untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Tapi itu tidak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 3 November 2021
Opini

Artikel Opini lainnya