Tampilkan di aplikasi

Jangan Keliru, OFI Bukan OVO

Sumatera Ekspres - Edisi 11 November 2021

PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI), yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Namun OFI ini berbeda dengan entitas dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan. “Karena pertimbangan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 11 November 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya