LUBUKLINGGAU – Paket narkoba yang dapat merusak 75.000 anak bangsa berhasil digagalkan peredarannya. Sabu 13,722 kilogram, 2.200 pil ekstasi, dan 4 bungkus serbuk ekstasi 1,65 kg disita dari Niko Rahfika (31), seorang tukang ojek. Nilainya Rp14 miliar.
Nika, warga Jl Depati Said, RT 4, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. Dia residivis kasus narkoba. Paket narkoba setara proyek APBD itu diterimanya sekitar dua bulan lalu.
Beruntung keberadaan barang itu terendus aparat Satuan...