Tampilkan di aplikasi

Wajib Scan PeduliLindungi

Sumatera Ekspres - Edisi 16 November 2021

SEKAYU - Aplikasi Peduli-Lindungi kini diterapkan bagi warga yang ingin berurusan di Kantor Kecamatan Jirak Jaya, Muba. Pemerintah setempat memasang barcode untuk melakukan scan aplikasi tersebut. ‘’Kita lakukan ini untuk menindaklanjuti edaran pak Plt Bupati, jadi masyarakat yang akan mengakses fasilitas umum diwajibkan melak-sanakan vaksinasi Covid-19. Wajib vaksin, baik dosis satu ataupun dosis dua,” ungkap Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra.

Seperti bunyi edaran, tempat umum yang dimaksud adalah  pasar modern, perkantoran, kafe, hotel, tempat seminar,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 16 November 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya